Pencarian

MA Kabulkan Gugatan Mantan Koki Hotel Beston Palembang, Perusahaan Diperintahkan Bayar Pesangon Rp 128 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 • 14:49:01 WIB
MA Kabulkan Gugatan Mantan Koki Hotel Beston Palembang, Perusahaan Diperintahkan Bayar Pesangon Rp 128 Juta
Mahkamah Agung memerintahkan PT Permata Surya Abadi membayar pesangon mantan koki Hotel Beston Palembang senilai Rp 128 juta.

PALEMBANG — Perjuangan Endang Wahyuni, yang mengabdikan 10 tahun sebagai koki di Hotel Beston Palembang, berakhir di tingkat kasasi. MA memenangkan gugatannya dan memerintahkan PT Permata Surya Abadi untuk membayar kewajiban yang tertunda sejak November 2024.

Rincian Tuntutan yang Dikabulkan MA

Dalam amar putusan Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2026, majelis hakim memerintahkan perusahaan membayar tiga komponen utama hak pekerja. Pertama, uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak senilai Rp 101 juta. Kedua, upah proses selama tujuh bulan—sejak November 2024 hingga Mei 2025—sebesar Rp 27,3 juta.

Selain itu, penggugat juga berhak atas dokumen paklaring untuk pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Permohonan uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari turut dikabulkan jika perusahaan mangkir menjalankan putusan.

Kronologi: PHK Sepihak Setelah 10 Tahun Bekerja

Sengketa ini bermula ketika Endang Wahyuni mengaku di-PHK secara sepihak oleh manajemen hotel. Ia menilai pemutusan hubungan kerja itu tak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Alih-alih mendapatkan hak normatif, ia justru harus berjuang melalui jalur hukum.

Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, mengatakan putusan MA ini sejalan dengan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan. “Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini juga sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan,” kata Rizal, Kamis (11/6/2026).

Pekerja Lain Bisa Jadikan Preseden

Rizal menilai putusan ini bisa menjadi motivasi bagi pekerja lain yang menghadapi persoalan serupa. Ia menekankan bahwa pekerja memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan haknya ketika dilanggar. “Ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan ketika hak-haknya dilanggar. Proses hukum dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Ia meminta PT Permata Surya Abadi segera mengeksekusi seluruh amar putusan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Beston Palembang belum memberikan tanggapan resmi.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks