PRABUMULIH — WRC Unit Kota Prabumulih menyatakan komitmennya mengawal seluruh tahapan transisi PD Petro Prabu menjadi Perseroda. Lembaga ini mendorong agar proses pengisian jabatan direksi definitif dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status tersebut resmi berlaku.
Suandi, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Unit Kota Prabumulih, mengungkapkan bahwa Raperda perubahan status Petro Prabu kini tengah menjalani proses fasilitasi dan telaah hukum di tingkat provinsi. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Batas Waktu Enam Bulan untuk Plt Direksi
WRC mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk segera menindaklanjuti regulasi yang baru dengan proses seleksi direksi definitif. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 71 ayat (4), masa penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi maksimal enam bulan.
“Kami menghormati proses fasilitasi yang sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Suandi, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, setelah regulasi resmi diberlakukan, proses seleksi direksi definitif harus segera dipersiapkan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola perusahaan.
Seleksi Harus Berbasis Merit System
WRC juga menekankan agar proses seleksi direksi nantinya mengedepankan prinsip merit system. Artinya, kriteria kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, dan pemahaman terhadap sektor usaha perusahaan menjadi syarat utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang profesional.
“Kami berharap Panitia Seleksi nantinya bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memperkuat tata kelola BUMD sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses yang berjalan,” tutup Suandi.
Keberadaan Plt Direksi pada masa transisi dinilai WRC sebagai bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Namun, status tersebut bersifat sementara sehingga pengisian jabatan definitif tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
WRC Unit Kota Prabumulih menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konstruktif terhadap seluruh tahapan perubahan status Petro Prabu. Langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tanpa mengintervensi kewenangan pemerintah maupun proses hukum yang sedang berlangsung.