Pencarian

Pemkot Palembang Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Bekali Pejabat Antisipasi Sengketa Hukum Kontrak

Minggu, 26 Juli 2026 • 08:16:27 WIB
Pemkot Palembang Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Bekali Pejabat Antisipasi Sengketa Hukum Kontrak

PALEMBANG — Keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran kontrak menjadi momok dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Palembang. Jika tidak dikelola cermat, persoalan itu berpotensi merugikan keuangan negara dan memicu masalah hukum berkepanjangan. Untuk itu, pemerintah kota menyiapkan langkah preventif lewat bimbingan teknis bagi para pejabat yang bertanggung jawab langsung atas pengadaan.

Hambatan Kontraktual yang Sering Muncul

Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari mengungkapkan, sektor pengadaan barang dan jasa memegang peranan krusial sebagai instrumen pembangunan dan layanan publik. Namun dinamika lapangan kerap memicu hambatan, seperti perubahan ruang lingkup proyek secara tiba-tiba, keterlambatan akibat faktor teknis, hingga perbedaan penafsiran antara pengguna jasa dan penyedia. "Persoalan kontraktual yang tidak dikelola secara cermat berpotensi menghambat jalannya pembangunan," ujarnya.

Solusi: Musyawarah hingga Arbitrase

Dalam bimtek tersebut, peserta dibekali pemahaman tentang tahapan penyelesaian sengketa mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai hukum yang berlaku. Narasumber dari BANI Palembang dan PII Sumsel memberikan contoh kasus dan simulasi penyelesaian. "Langkah penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan program pembangunan," tegas Akhmad Bastari.

Keberhasilan Pengadaan Tidak Hanya Fisik

Akhmad Bastari menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari selesainya fisik pekerjaan. Aspek ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu, efisiensi anggaran daerah, serta minimnya konflik hukum menjadi standar yang harus dipenuhi. "Saya menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengadaan harus memenuhi ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta terciptanya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum," katanya.

Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri para pejabat PA, KPA, dan PPK dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyelesaian sengketa, diharapkan proyek-proyek pembangunan di Palembang berjalan lancar tanpa kendala hukum yang berarti.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks