PALEMBANG — Laporan penganiayaan rumah tangga kembali diterima Polrestabes Palembang. Seorang istri berinisial RT (45) resmi melaporkan suaminya, NH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (18/8) siang. Korban mengaku mengalami luka lecet di tangan, muka, dan merasa sakit di bagian kepala setelah diduga dipukuli oleh suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Senin (17/8) sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan KI Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Insiden ini bermula dari kecurigaan korban terhadap isi ponsel sang suami.
Pemicu: Pesan WhatsApp Singkat dari Wanita Lain
RT mengaku membaca sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone NH. Pesan itu diduga dikirim oleh seorang wanita yang meminta terlapor untuk membelikannya nasi. Merasa curiga, RT lantas memutuskan untuk mengikuti suaminya hingga ke lokasi kejadian.
"Awalnya saya membaca pesan yang masuk ke handphone dia (terlapor), dari diduga wanita minta dibelikan nasi Pak," ungkap RT saat memberikan keterangan kepada petugas, Selasa (18/8) siang.
Sesampainya di lokasi, korban langsung menanyakan perihal pesan tersebut kepada NH. Namun, pertanyaan itu justru memicu kemarahan terlapor.
"Sampai di lokasi, saya bertanya dengan dia siapa yang minta dibelikan nasi. Tetapi dia malah tidak senang dengan pertanyaan saya lalu marah-marah," tambah RT.
Pemukulan dan Tendangan di Lokasi Kejadian
Amuk kemarahan NH tidak berhenti pada cekcok mulut. Di lokasi kejadian, terlapor disebut memukul dan menendang korban secara berulang kali. Akibat kejadian itu, RT mengalami luka lecet pada tangan, muka, dan mengeluhkan sakit di bagian kepala.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Laporan korban kini tengah diproses pihak kepolisian.
Laporan Diteruskan ke Unit PPA Satreskrim
Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti proses hukumnya.
"Laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti," tutupnya.