PALEMBANG — Klinik BP Korpri yang telah beroperasi sejak tahun 1960 akan berhenti melayani sementara mulai 1 Agustus 2026. Penghentian ini dilakukan untuk proses penataan dan pembenahan manajemen setelah pengelolaannya resmi dialihkan ke RSUD Siti Fatimah.
Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel. Namun, berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, pengelolaan harus dialihkan ke rumah sakit daerah agar pengembangan layanan bisa lebih optimal.
Mengapa Pengelolaan Dialihkan ke RSUD?
Sekda Sumsel Edward Candra menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mengharuskan klinik dikelola oleh unit yang lebih terintegrasi. "Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan, namun karena ketentuan yang berlaku, pengelolaannya dialihkan ke RSUD Siti Fatimah agar dapat dikembangkan lebih baik dan memenuhi aspek regulasi," katanya di Palembang, Sabtu.
Dengan pengelolaan baru, RSUD Siti Fatimah diharapkan mampu menyusun langkah-langkah perbaikan agar masa penghentian layanan tidak berlangsung lama. Fungsi klinik harus tetap berjalan dengan manajemen yang lebih profesional.
Nasib Tenaga Kerja dan Jadwal Transisi
Pemprov Sumsel memastikan pengalihan ini tidak berdampak pada tenaga kerja yang selama ini bertugas di Klinik BP Korpri. "Bagi pegawai yang selama ini bekerja di klinik, tempat pengabdiannya tetap sama, hanya pengelolaannya yang berubah. Jadi saya kira tidak ada persoalan," ujar Edward Candra.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera menindaklanjuti proses peralihan secara tertib sesuai ketentuan regulasi dan administrasi. Pelayanan klinik akan dihentikan sementara mulai akhir bulan ini untuk proses pembenahan.
Apa yang Berubah bagi Pasien?
Setelah proses pembenahan selesai, Klinik BP Korpri diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan optimal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumsel maupun masyarakat sekitar. Masa transisi diusahakan sesingkat mungkin agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan.
Edward Candra menekankan bahwa penghentian sementara ini bukanlah penutupan permanen. "Fungsi klinik harus tetap berjalan dengan manajemen baru di bawah RSUD," tegasnya.