PALEMBANG — Ratu Dewa mendeklarasikan sikap tegas tersebut bersama para tokoh ulama di pelataran Masjid Agung Palembang, Ahad (19/7/2026). Aksi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang baru berlaku.
Regulasi Daerah Segera Dikaji
“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa dalam pernyataannya.
Pemkot Palembang berencana menyusun dua instrumen hukum sekaligus. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat mengikat dan komprehensif. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Surat Edaran Jadi Langkah Awal
Sebelum kedua regulasi tersebut rampung, pemerintah kota akan menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat. Surat edaran ini berfungsi sebagai payung hukum sementara untuk mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan ketentuan yang berlaku di Palembang.
Edukasi Digencarkan Bareng Ulama dan Ormas
Selain pendekatan regulasi, Ratu Dewa menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi. Pemkot akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Perwali, sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.
Apa Dasar Hukum Nasional yang Dipakai?
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi rujukan utama Pemkot Palembang. Regulasi tersebut mengatur kebijakan umum pertahanan negara yang tidak hanya mencakup ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter seperti degradasi moral dan ideologi.
Palembang menjadi salah satu kota pertama di Sumatera Selatan yang secara terang-terangan menyiapkan regulasi khusus menyusul terbitnya Perpres tersebut. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari para ulama yang hadir dalam deklarasi di Masjid Agung.