PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang berencana menyusun regulasi tingkat daerah sebagai langkah preventif menyikapi ancaman nonmiliter, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Wali Kota Ratu Dewa menyebut Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemkot untuk mengambil langkah antisipatif di daerah.
Regulasi Daerah Segera Disusun
Ratu Dewa mengatakan, setelah komitmen bersama dengan para ulama, pemkot akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum pencegahan. “Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Pemerintah juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya unsur keagamaan, dalam proses tersebut.
Surat Edaran Jadi Langkah Awal
Sebelum Perda dan Perwali rampung, pemkot akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma. “Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambah Ratu Dewa.
Pemkot juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. “Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini,” kata Ratu Dewa.
Dukungan Ulama untuk Kebijakan Pertahanan
Aksi dukungan yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang itu menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah daerah dan tokoh agama. Para ulama menyatakan sikap mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, khususnya dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang dinilai mengancam norma sosial dan keagamaan.
Ratu Dewa berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang. “Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Perwali, sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” pungkasnya.