Pencarian

Istri Korban MelaKAR Laka di Tol Kayuagung–Palembang Lapor Polres OKI, Jenazah Suami Tak Dicatat hingga Santunan Jasa Raharja Terhambat

Jumat, 07 Agustus 2026 • 21:12:01 WIB
Istri Korban MelaKAR Laka di Tol Kayuagung–Palembang Lapor Polres OKI, Jenazah Suami Tak Dicatat hingga Santunan Jasa Raharja Terhambat
Istri korban kecelakaan di Tol Kayuagung–Palembang melapor ke Polres OKI terkait kejanggalan administrasi kematian suaminya.

KAYUAGUNG — Mahmudah, ibu tiga anak asal Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendatangi Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (6/8/2026). Ia didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait kematian suaminya yang janggal secara administrasi.

Suaminya, Rahmat Mulyana, meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung–Palembang KM 356 pada 26 Mei 2026 lalu. Saat itu, almarhum sedang menjalankan tugas dari perusahaan PT IPL, vendor Shopee Express yang beralamat di Jl. Raya Pahlawan Revolusi No. 59, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kendaraan tronton box B 9032 SEV yang dikemudikan rekan kerjanya, Zulham Efendi, terlibat insiden di lokasi tersebut.

Korban Tewas Tak Dicatat dalam Laporan Polisi

Kejanggalan pertama terungkap dari pengakuan Kanit Gakkum Lakalantas Satlantas Polres OKI, Hendri Farizal, S.H. Pihaknya mengaku hanya menerima laporan kecelakaan dengan kerugian material dan surat pernyataan damai kedua belah pihak. Tidak ada catatan korban meninggal dunia dalam laporan tersebut.

Hendri Farizal juga membenarkan bahwa dalam grup WhatsApp Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumsel, peristiwa kecelakaan yang menewaskan Rahmat Mulyana tidak dicantumkan. Alhasil, Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) yang diterbitkan tidak menyertakan adanya korban jiwa, meski faktanya almarhum meninggal dunia.

Surat Dokter Sebut Henti Jantung, Bukan Kecelakaan

Kejanggalan kedua datang dari surat keterangan dokter Rumah Sakit Bunda Medica Jakabaring. Dalam dokumen tersebut, penyebab kematian Rahmat Mulyana tertulis Cardiac Arrest atau henti jantung mendadak, bukan akibat trauma kecelakaan. Hal ini makin mempersulit posisi ahli waris dalam mengurus santunan.

Mahmudah mengaku sempat dihubungi dan didatangi perwakilan PT IPL yang berjanji mengurus santunan Jasa Raharja hingga cair. Namun setelah itu, tidak ada kabar lagi dari pihak perusahaan. Janji tersebut tak pernah direalisasikan, hingga akhirnya ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Jasa Raharja Siap Bantu, Polisi Gelar Olah TKP

Perwakilan Jasa Raharja Palembang, Andi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap membantu memperlancar proses laporan ahli waris. Sementara itu, Tim Penyidik Penegak Hukum Lakalantas Satlantas Polres OKI segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menerbitkan surat pemanggilan untuk pihak terkait, yakni Danil dari PT IPL dan Zulham Efendi, rekan kerja almarhum.

Ketua Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar, Abah Betmen, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam laporan kecelakaan ini, baik dari versi perusahaan maupun surat keterangan dokter. Pihaknya akan memintai klarifikasi langsung PT IPL dan Rumah Sakit Bunda Medica Jakabaring di Kabupaten Banyuasin.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat laporan resmi ke Polda Sumsel terkait kinerja PJR di Tol Palembang–Kayuagung yang diduga tidak mempublikasikan kecelakaan fatal ini di grup WhatsApp resmi. Padahal, informasi dari grup tersebut menjadi dasar bagi Satlantas Polres OKI dalam menerbitkan SKKL.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: peraknew.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks