Pencarian

3.067 Rumah Tidak Layak Huni di Palembang, Baru 1.735 Terakomodir: Kementerian PKP Targetkan Dana Cair 30 Oktober 2026

Kamis, 03 September 2026 • 19:47:32 WIB
3.067 Rumah Tidak Layak Huni di Palembang, Baru 1.735 Terakomodir: Kementerian PKP Targetkan Dana Cair 30 Oktober 2026
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri audiensi dan sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026).

PALEMBANG — Sebagian besar rumah tidak layak huni di Palembang terkendala legalitas lahan, bukan hanya soal kondisi bangunan. Dari total 3.067 unit RTLH yang terdata di 18 kecamatan, baru sekitar 1.735 unit masuk alokasi program bedah rumah tahun ini dan tengah menjalani verifikasi fisik serta administrasi.

Dorongan percepatan ini mengemuka dalam audiensi dan sosialisasi Peraturan Menteri PKP (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026). Aturan ini menggantikan skema lama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.

3.067 Rumah Tidak Layak Huni, Baru Separuh Terakomodir

Data Pemkot Palembang mencatat sebaran RTLH terbanyak berada di Kertapati dengan 407 unit, disusul Gandus 376 unit, dan Seberang Ulu I 331 unit. Kalidoni menempati urutan berikutnya dengan 280 unit, sementara Ilir Barat II mencapai 264 unit dan Seberang Ulu II 248 unit.

Kepala Dinas Perkim Kota Palembang Alex Fernandus menyebut persoalan klasik yang menghambat realisasi adalah kepemilikan lahan. Banyak rumah berdiri di atas tanah pemerintah, tanah PT KAI, tanah perusahaan, hingga lahan warisan yang belum jelas statusnya.

Apa yang Berubah di Aturan Bedah Rumah Terbaru?

Permen PKP yang baru memangkas tahapan pelaksanaan dari 24 langkah menjadi hanya 10 langkah. Penyederhanaan ini dirancang agar warga berpenghasilan rendah lebih mudah mengakses bantuan dan serapan program berjalan lebih cepat.

“Untuk Sumsel total alokasi 13.074 unit, tapi serapan masih 38 persen. Baru 58 persen calon penerima yang direkomendasikan. Banyak yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia,” kata Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si.

Kementerian memastikan dana bantuan masuk langsung ke rekening penerima tanpa rekening perantara. Pemerintah juga akan menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu warga menyusun rencana anggaran biaya (RAB).

Kendala di Lapangan: Lahan Bermasalah di Bantaran Sungai

Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengakui persoalan utama RTLH di kota ini bukan hanya pada fisik bangunan, melainkan juga status tanah. Kawasan bantaran sungai di Kertapati, Kalidoni, dan Sematang Borang menjadi kantong-kantong permukiman dengan kepemilikan lahan yang rumit.

“Seperti di Kalidoni, Kertapati, Sematang Borang. Banyak rumah di atas tanah pemerintah, tanah PT KAI, tanah perusahaan, sampai tanah warisan yang belum jelas,” ujar Ratu Dewa.

Untuk mengatasi hambatan ini, Pemkot menyiapkan mekanisme melalui Peraturan Wali Kota agar kelurahan bisa turun membantu warga yang terkendala dokumen kepemilikan.

Target 97 Persen dan Nasib RTLH yang Tak Terakomodir

Kementerian PKP menargetkan serapan 60 persen untuk Sumatera Selatan pada pertengahan September. Khusus Kota Palembang, targetnya lebih tinggi, minimal 97 persen dari alokasi 1.735 unit.

Pemkot memastikan data RTLH yang belum terakomodir tahun ini akan diinventarisasi ulang untuk diusulkan kembali pada program bedah rumah 2027. Verifikasi fisik dan administrasi terhadap sekitar 1.000 unit di Palembang yang masuk tahap awal akan menjadi penentu tercapainya target tersebut.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halopos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks